Pematangsiantar, JAYAPOST.COM - Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah kios di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar yang sering dijadikan tempat memakai narkoba, Sabtu (19/6/2021)
Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kios yang dicurigai, kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam kios dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang masing-masing bernama Pardamean (41) warga Sibatu batu dan Herlambang (31) warga Bah Sorma.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti 1buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu dng bruto 1,54 gr, 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak bodrex yang berisi 1 buah kompeng karet, 2 buah pipet, 1buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, 2 Unit Hp dan uang sebesar Rp. 50.000.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (JP - Irpan)
