Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM - Sesuai Surat Edaran Bupati Deli Serdang dengan nomor 440/2387 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di beberapa daerah di Kabupaten Deli Serdang, Muspika Kecamatan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, Senin, (19/7/2021). Di sepanjang Jalan Besar Tembung hingga Simpang Jodoh.
Sesuai dengan edaran tersebut, beberapa wilayah Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Percut Sei Tuan masuk dalam PPKM Darurat. Maka harus dilakukan pembatasan seperti jam tutup warung - warung sampai pukul 20.00 Wib. Juga disosialisasikan agar warung makan dilarang menerima pemebeli yang makan ditempat (hanya boleh pesan bungkus).
Nasib Solichin SPd selalu Sekretaris Camatm (Sekcam) Percut Sei Tuan memimpin kegiatan sosialisasi PPKM Darurat tersebut menghimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi Edaran Bupati Deli Serdang tersebut.
" Saat ini hanya melakukan sosialisasi surat edaran Bupati Deli Serdang tentang PPKM Darurat, " ujarnya.
Lanjut Nasib mengatakan setelah dilakukan sosialisasi dan masih ada yang melanggar, maka kedepan akan kita lakukan penindakan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tampak Tim sosialisasi menempelkan surat edaran Bupati tersebut di setiap warung sebagai bukti sudah dilakukannya sosialisasi kepada pelaku usaha.
Selain Sekcam Percut Sei Tuan Nasib Solichin SPd, ikut dalam sosialisasi ini personil Polsek Percut Sei Tuan, Personil Koramil 13/Percut Sei Tuan, Perangkat Kecamatan dan Desa di Kecamatan Percut Sei Tuan. (JP - Indra)