Notification

×

Iklan

Inspektorat Dan Penegak Hukum Harus Periksa Penggunaan BOS SD Negeri 101874 Batang Kuis

Selasa, 24 Agustus 2021 | Selasa, Agustus 24, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T18:53:15Z

Deli Serdang, JAYAPOST.COM - Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 101874 Batang Kuis diduga ada penyimpangan. 


Dari hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui Kabid Pembinaan SD Jumakir mengatakan tidak ada kesalahan yang pertanyakan.


" Kita sudah memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD 101874 Baharuddin, dari laporannya tidak ada yang salah, untuk komponen pembelajaran dan Ekstrakulikuler dipakai untuk gaji honor guru ekskul dan untuk Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), " ujarnya kepada wartawan.


Lanjut Jumakir menjelaskan kalau untuk komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana banyak dipakai untuk membuat green house, karena sekolah tersebut adalah sekolah unggulan untuk program Desa Satu.


Sementara Ketua DPC LSM Penjara-PN Deli Serdang Ahmad Khomaini akan membuat laporan kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS SD Negeri 101874 Batang Kuis.


" Kita akan kirimkan surat laporan ke Inspektorat dan Penegak Hukum agar melakukan pemeriksaan. Karena jika hanya pemeriksaan Dinas Pendidikan, patut diduga tidak transparan dan melindungi, untuk itu kita minta pemeriksaan dari eksternal Dinas Pendidikan, " ujarnya.


Masih dikatakan Khomaini bahwa apa yang dikatakan Kabid SD sangat tidak masuk akal, dimana diketahui mulai April 2020 sudah sama sekali tidak ada tatap muka di sekolah dan pembuatan green house tidak sesuai dengan Juknis Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 dengan perubahannya juknis nomor 19 Tahun 2020. Dimana anggaran BOS nya untuk Pembelajaran bisa meningkat dari Tahap 1 hingga Tahap 3. Di tahap 1 Rp. 11.360.000, Tahap 2 Rp. 17.300.000 dan Tahap 3 Rp. 27.800.000.


" Kita sudah siapkan surat laporan beserta bukti dokumentasi data BOS Tahun 2020 SD Negeri 101874 tersebut yang akan dilayangkan ke Inspektorat dan Penegak Hukum pada hari Kamis nanti. Kita juga menyiapkan surat untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, " Jelasnya.


Hal ini dianggap perlu, jika dugaan tersebut ternyata benar, agar ditindak tegas sesuai dengan Undang - undang yang berlaku, demi menimbulkan efek jera. Apalagi diketahui Pemerintah menyediakan anggaran yang cukup besar untuk sektor Pendidikan.


" Jika terbukti ada kesalahan, Kepala Sekolah Sekolah SD Negeri 101874 Batang Kuis Baharuddin bertanggung jawab sepenuhnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), " pungkas Khomaini. (JP - Indra)

×
Berita Terbaru Update