Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang ringkus Tiga orang tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Penadah. Ketiganya dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP, Kamis (21/10/2021).
Ketiga tersangka yaitu M.JA alias Black Uban (23) warga Jalan Perhubungan gg merpati Tanah garapan, Desa laut dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, B alias Ucok (40) Warga Tanah Garapan Laut Dendang dan juga penadahnya T alias Miji (27) warga Jalan Sehati No 12, Kelurahan Tegal sari, Kecamatan Medan Perjuangan.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/2078/X/2021/ SPKT /Polsek Percut sei tuan/ Polrestabes Medan Tgl 22 Oktober 2021 : An Rena Fetrycia dan LP/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut sei tuan/Polrestabes Medan An. Riski Alfandi.
Kejadian berawal pada Jumat (22/10/2021), korban Rena Fetrycia (41) kehilangan 50 Korang keramik merk Gemilang yang disimpan dalam kios di Jalan Gitar 2 PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan sekira pukul 01.00 Wib. Korban mendapatkan informasi bahwa kiosnya kemalingan.
Sebelumnya tersangka MJA alias Black Uban bersama rekannya AB melakukan tindak kejahatan Curas terhadap korban Riski Alfandi (19). Dimana korban saat pada Senin (6/9/2021) melintas di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan sekira pukul 21.30 Wib dipanggil tersangka dan berdalih dengan bertanya korban mau kemana. Disaat korban lengah, Black Uban merampas Handphone (HP) Resmi A9 milik korban, tersangka langsung melarikan diri.
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Black Uban sedang berada di Cafe Ayu, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka, Kamis (21/10/2021).
Tersangka Black Uban mengakui perbuatannya mencuri 50 kotak Keramik di Jalan Gitar 2 PWI bersama rekannya N dan P. Saat akan melakukan pengembangan mencari penadah barang curian tersebut, tersangka mencoba melawan dan melarikan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Tersangka Black Uban di boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna dilakukan perawatan. Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ke Mapolsek bersama barang bukti, 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 Unit Becak barang tanpa plat, 1buah sangkur, 1 buah kunci L, 1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu dan 1 buah tas pinggang.
Tersangka MJA alias Black Uban merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019. (JP - Indra)