Binjai, JAYAPOST.COM - Unit Reskrim Polsek Selesai berhasil mngamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan dasar Lp.No.36/IV/2022, Spkt Polsek SelesaiTanggal 8 April 2022 di Jalan Dusun I Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Minggu (10/4/2022) sekira pukul 18.00 Wib.
Pada hari jumat tgl 08 april 2022 PKL.11.00 wib pelapor Herman Herianto Hutabarat memarkirkan sepeda motor warna biru supra x 125 BK 2320 RAS miliknya di tempat pelapor bekerja di Pante Dusunn pulo, Desa selayang baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kemudian pelaku (AR) datang dan melihat posisi kunci yang masi lengket di sepeda motor pelapor
Kemudian tanpa meminta izin pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan membawa lari sepeda motor milik pelapor, kemudian pelapor mencoba mencari keberadaan pelaku di tempat biasa pelaku nongkrong dan pelapor tidak ada menemukan si pelaku di tempat biasa tersebut kemudian korban datang ke Polsek Selesai dan membuat laporan pengaduan agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian pada hari minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 18.00 wib personil unit Reskrim Polsek selesai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa pelaku ABDUL RAHMA (AR) als Olong sedang berada di Dsn I desa timbang lawan kec. Bahorok kab. Langkat.
Selanjutnya Team opsnal dipimpin Oleh Kanit Res Iptu. H. Sibuea ke alamat dimaksud dan melakukan penenangkapan terhadap Pelaku, selanjutnya pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Selesai guna Proses Sidik.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor tipe honda supra x 125 NO. POL BK 2320 RAS dan 1 (satu) buku BPKB Sp. Motor Honda Supra Supra x 125 No. Pol. 2320 RAS.(JP - Irpan)
