Binjai, JAYAPOST.COM - Unit reskrim Polsek Binjai Timur amankan 2 orang pelaku pencurian di dua tempat berbeda.
UJ alias Ucok (31) warga Jalan AR Hakim, Lingkungan VII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur dan MP alias Paten (30) warga Jalan DR. Wahidin, Lingkungan II No. 48, Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur ditangkap berdasarkan laporan korban Wahyu Ningsih ddenganan Nurhayaati Laporan Polisi No. : LP/33/V/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tgl 07 Mei 2022 dan Laporan Polisi No. : LP/34/V/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tgl 07 Mei 2022.
Pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Kapolsek Binjai Timur AKP. ARIPIN PARDEDE memperoleh informasi tentang adanya pelaku pencurian yg telah diamankan oleh warga. Menindak lanjuti informasi tsb, Kapolsek Binjai Timur memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ALEX PASARIBU, S.H beserta anggota opsnal utk mendatangi TKP, sesampainya di TKP, ditemukan 1 (satu) org laki- laki diduga pelaku a.n. UCOK JUANDA beserta barang bukti yg telah diamankan oleh masyarakat. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Binjai Timur utk diinterogasi, dari hasil interogasi tsb kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada hari Sabtu tgl 07 Mei 2022 pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan 1 (satu) org pelaku lainnya a.n. MUHAMMAD PATEN Als PATEN di rumahnya di Jln. DR. WAHIDIN Lk. 2 No. 48 Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) buah tabung gas 3 kg
- 1 (satu) buah helm merk LTD warna silver
- 1 (satu) buah pisau dapur
*LP II :*
- 5 (lima) buah jerjak besi jendela
- Kabel instalasi listrik
(JP - Irpan)