Medan, JAYAPOST.COM - Pinjaman mitra binaan PKBL kepada PTPN III sebesar Rp 13.037.823.027,00 berpotensi tidak dapat ditagih.
Informasi yang diterima jayapost.com bahwa, pada tahun 2018 lalu program kemitraan dan program bina lingkungan di PTPN III berpotensi tidak dapat ditagih, diduga akibat kredit macet oleh mitra binaan PKBL.
PTPN III merupakan salah satu BUMN yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan penyaluran dana tersebut. Khusus menangani kegiatan tersebut pada Bagian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Dalam pelaksanaan nya, PTPN III menyisihkan maksimum 4 % dari laba bersih untuk program kemitraan, program kemitraan tersebut untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi layak kredit dan mandiri. Sedangkan untuk program bina lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) diwilayah usaha BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Pada triwulan III Tahun 2018 lalu, jumlah piutang mitra binaan adalah sebesar Rp 70.797.831.729,00 dengan 2.869 mitra binaan. Sampai dengan triwulan III Tahun 2018 diketahui bahwa terdapat 526 mitra binaan dengan status macet, nilai piutang sebesar Rp 13.037.823.027,00.
Dari status macet inilah dengan nilai piutang milyaran rupiah berpotensi tidak dapat ditagih. Pinjaman kemitraan dengan status macet diantaranya, dagang, jasa, pertanian, industri, peternakan, perikanan dan perkebunan.
Sementara, Humas PTPN III, Tondi Lubis menjelaskan pada jayapost.com, Kamis (9/6/2022) kemarin, untuk pinjaman mitra binaan memang ada yang macet dan pada saat audit juga datanya ada, sesuai hasil audit KAP dengan hasil wajar hal ini karena setiap mitra binaan wajib menyerahkan agunan ke PTPN III dan sampai dengan saat ini terhadap mitra binaan yang macet tetap dilakukan penagihan serta mitra binaan yang macet sudah menanda tangani kesepakatan untuk segera melunasi tunggakan. (JP-Putra)
