Ketua Yayasan SD Subsidi Swakarya Diduga Bunuh Kebebasan Pers -->

Ketua Yayasan SD Subsidi Swakarya Diduga Bunuh Kebebasan Pers

Sabtu, 11 Juni 2022, Sabtu, Juni 11, 2022


Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM -
Sungguh sangat disayangkan, Sigit Ketua Yayasan SD Subsidi Swakarya menolak dikonfirmasi wartawan dengan alasan yang tidak masuk akal.


Sekolah Dasar yang berada di Jalan Pertahanan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini diketahui menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Saat wartawan ingin konfirmasi tentang penggunaan anggaran dana BOS kepada Sri Rezeki Kepala Sekolah SD Subsidi Swakarya dengan membawa surat permohonan konfirmasi dari redaksi dengan nomor 107/II/JP-JPTV/V/2022 dari redaksi dihadapkan dengan Sigit Ketua Yayasan.


Sebelumnya Sigit meminta KTA wartawan, setelah ditunjukkan KTA wartawan, Sigit tetap menolak dikonfirmasi dengan alasan harus membawa surat perintah dari Pemimpin Redaksi dan surat dari Kelurahan/Desa. " Harus ada surat dari Pemred dan Kelurahan. Ini saya terapkan seperti di perusahaan saya, " ujarnya.


Dengan hal ini, Sigit diduga mengangkangi Undang - undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalis dan Undang - undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Pers adalah perusahaan yang diatur oleh Undang - undang Pers dengan aturan - aturannya dan kebebasannya, tidak bisa disamakan dengan aturan - aturan perusahan di bidang lainnya.


Joni Candra Wakil Sekretaris II Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (DPW PWOIN) Sumut menyesalkan hal ini.


" Bodoh itu Ketua Yayasannya, aturan tentang Pers tidak bisa disamakan dengan aturan perusahaan lain. Belajar dulu dia dengan membaca Undang - undang Pers dan Undang - undang Kip, " ujarnya.


Hal senada juga dikatakan Irdiansyah salah satu wartawan senior di Deli Serdang. " Korcam dan Dinas Pendidikan harus menyikapi hal ini. Harus diberi pemahaman tentang bagaimana menghadapi konfirmasi wartawan. Karena wartawan itu kontrol sosial dan bertugas sesuai Undang - undang nomor 40, " katanya.


Lanjut Irdiansyah, jangan takut dikonfirmasi wartawan jika memang tidak salah. Selagi menerima anggaran negara, publik wajib tahu kemana penggunaannya. Menurut Kode Etik Wartawan dan Undang - undang Pers, wartawan itu hanya perlu identitas diri dalam meliput ataupun konfirmasi, tidak perlu surat perintah Pemred, apalagi surat dari Kelurahan/Desa.


" Ini terlalu mengada - ada, Dia (Sigit) harus belajar dulu. Jangan sok pintar, atau karena memang ada kesalahan yang ditutupi, sehingga takut dikonfirmasi dengan alasan yang bodoh, " ujarnya.


Dengan tindakan yang dilakukan Sigit Ketua Yayasan SD Subsidi Swakarya, diduga memghalangi dan membunuh kebebasan Pers.(JP - Indra)


Berita Terkini

TerPopuler