Pembongkaran Papan Reklame Oleh Pemko Medan
Medan, JAYAPOST.COM - Pemerintahan Kota (Pemko) Medan melakukan pembongkaran papan reklame yang tidak memiliki izin ataupun yang izinnya sudah habis dan tidak diperpanjang di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan, Rabu (8/6/2022).
Papan reklame yang yang melawati batas hingga sampai ke jalan juga tidak luput dari pembongkaran. Hal ini dilakukan guna penertiban.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlihat melakukan pembongkaran yang dibantu pihak - pihak terkait.
Sayangnya pembongkaran ini dilakukan pada siang hari tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, sehingga menyebabkan kemacetan yang cukup panjang.
Seharusnya dilakukan tidak saat jam ramai pengguna jalan, agar tidak menimbulkan kemacetan. (JP - Rusdi)