Takut Dikonfirmasi, Periksa Penggunaan BOS SD Subsidi Swakaraya -->

Takut Dikonfirmasi, Periksa Penggunaan BOS SD Subsidi Swakaraya

Senin, 04 Juli 2022, Senin, Juli 04, 2022


Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM
- Kepala Sekolah SD Subsidi Swakarya Percut Sei Tuan diduga melanggar Undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Diduga ada korupsi dalam penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 hingga 2021. Kepala Sekolah SD Subsidi Swakarya, Sri Rezeki takut dikonfirmasi dan menolak dikonfirmasi dengan alasan yang tidak masuk akal.


Sri Rezeki juga tidak mengindahkan arahan Korwilcam Pendidikan Percut Sei Tuan, Kosmaida Samosir. Hal ini menunjukkan bahwa SD Subsidi Swakarya tidak patuh atau tidak tunduk dengan arahan Dinas Pendidikan Deli Serdang.


Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran dana BOS tahun 2019 hingga 2021 yang diduga banyak kejanggalan. Seperti pada komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Langganan Layanan dan Jasa serta Pembayaran Honor.


Untuk itu, DPC LSM Penjara-PN Deli Serdang akan melaporkan ke Unit Tipikor Polrestabes Medan agar segera dilakukan pemanggilan Kepala Sekolah SD Subsidi Swakarya Percut Sei Tuan.


Walaupun anggaran dana BOS untuk sekolah Swasta bentuknya hibah, namun yang namanya anggaran negara harus dipertanggung jawabkan dan diketahui publik.(JP - Indra)

Berita Terkini

TerPopuler