Medan, Jayapost,com - Sesuai Undang - undang Nomor 54 tahun 2021bagi masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki kartu berobat atau pun Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis dapat berobat ke Rumah Sakit Umum DR. Pringadi Medan. Hal tersebut dikatakan Edison Perangin : angin, SH, M. Kes, MH Kabag Humas DR. Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan kepada JayaPost.com, Senin (26/9-2022) diruang kerjanya.
"Masyarakat yang kurang mampu dan tidak memiliki kartu berobat atau pun KIS bisa berobat ke Rumah Sakit Umum DR. Pringadi Medan, langsung dilayani di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan tidak dipersulit," jelas Edison Perangin - angin Kabag Humas DR. Pirngadi Medan.
Masih menurutnya, semenjak diberlakukannya Undang - undang Nomor 54 tahun 2021 masyarakat Kota Medan yang kurang mampu dan tidak memiliki kartu berobat atau KIS gratis dapat berobat ke Rumah Sakit Umum DR. Pringadi Medan dengan syarat membawa kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan membawa surat keterangan tidak mampu dari lurah tempat tinggal mereka masing - masing. JP/Red.Rusdi
