Medan, Jayapost.com - Tidak adanya titik terang dari Polsek Percut sei tuan, Martin kuasa hukum dari korban Yusup Sucipto Korban pembacokan pada 17 Agustus lalu dengan laporan dari Pelapor yakni istri korban dengan nomor LP /1539/VIII/2022 tanggal 17 agustus 2022 dan undang - undang darurat no 12 tahun 1951 kepemilikan softgun tanpa izin, akan melaporkan Polsek Percut Sei Tuan ke Bidang Propam Polda Sumut, pihaknya mendatangi Polda Sumut, Senin siang (26/9/2022).
Namun setibanya di Polda Sumut, Martin kuasa hukum korban pembacokan memenuhi panggilan dari Wasidik Ditreskrimum, adanya gelar perkara.
" Kehadiran kami hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi dari bidang Propam Poldasu atas laporan pengaduan kami yang sebelumnya telah kami layangkan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Poldasu beberapa waktu lalu," tutur Martin.
Namun karena bersamaan jadwal undangan dari bagian Wassidik Ditreskrimum yang mengagendakan untuk dilakukan Gelar Perkara, maka kuasa hukum meminta izin diundur kepada Bidang Propam dan mendapatkan izin serta akan diundur pada Kamis mendatang agar di proses.
" Setelah berjalannya gelar perkara, kuasa hukum dari korban merasa ada kejanggalan dari keterangan yang diberikan saat ini di gelar perkara, di mana selama ini Polsek Percut Sei Tuan tidak ada menanggapi Kasus yang sudah dilaporkan kliennya, nah tiba tiba saja sudah gelar perkara dan kita belum tahu apakah sudah P 21, karena berkasnya akan segera dikirim ke kejaksaan," ungkap Martin kecewa.
" Ada 2 saksi dari korban yang belum di periksa , itupun sudah bisa berkas mau di kirim ke kejaksaan." pungkasnya. JP/Red.Irpan

