Deli Serdang, Jayapost.com - Seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan Deli Serdang usir wartawan saat akan meliput Acara di Aula kantor Dinas Pendidikan, Senin (09/01/2023) yang lalu, tidak dilakukan penindakan.
Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan, Sekda Timur Tumanggor dan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan masih bungkam dan tidak menanggapi konfirmasi awak media.
Sebelumnya, gabungan dari tiga media melakukan upaya konfirmasi Kepada Kadis Pendidikan melalui surat dengan nomor 087/M7N/III/I/2023 yang ditembuskan langsung kepada Sekda dan Bupati Deli Serdang dan diterima pada Rabu (18/01/2023).
Saat awak media menanyakan perihal surat tersebut ke bagian umum Dinas Pendidikan, surat sudah di Sekretaris Dinas Pendidikan. Namun sangat disayangkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Yusnaldi tidak dapat dijumpai dan dihubungi melalui pesan Whats App ke nomor 08227773xxxx tidak menjawab dan hanya dibaca.
Hal yang sama juga dilakukan Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan yang dihubungi ke nomor 08153310xxxx dan Sekda Timur Tumanggor ke nomor 08136291xxxx juga tidak menjawab dan hanya dibaca, hal ini terlihat dari pesan tersebut sudah centang dua dan berwarna biru.
Diduga Sekda dan Bupati Deli Serdang sudah menerima dan membaca surat tembusan tersebut, namun kedua hanya bungkam tidak menanggapi.
Dengan demikian patut diduga Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang menganggap masalah pelecehan profesi wartawan adalah hal sepele. Ini jelas suatu pelanggaran Undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan diminta menanggapi dengan serius perihal pengusiran wartawan saat meliput. Karena profesi wartawan bekerja berdasarkan Undang - undang dan Kode Etik Jurnalis.
Pengusiran wartawan saat meliput adalah hal yang serius, karena dapat di pidana sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang - undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta ".
Penulis : Indra
Editor : Redaksi