Notification

×

Iklan


Bangunan Jalan Tempuling Tidak Juga Ditindak, Diduga Pengembang Main Mata Dengan Instansi Terkait

Selasa, 16 Mei 2023 | Selasa, Mei 16, 2023 WIB Last Updated 2023-05-16T06:27:19Z
Foto :
Bangunan di Jalan Tempuling simpan Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung sebanyak 8 unit tanpa izin
.

Medan, Jayapost.com
- Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mengalami kebobolan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Walikota Medan Bobby Afif Nasution harus segera mengambil tindakan dan lebih fokus terhadap pemasukan PAD dari bangunan bangunan di Kota Medan. Karena ini sangat merugikan bagi Pemko Medan.


Dari pantauan awak media, seperti Bangunan di Jalan Tempuling simpang Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung sebanyak 8 unit terus berjalan tanpa adanya izin PBG.


Begitu juga bangunan di Jalan Bambu 6, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur dan bangunan di Jalan Marauke, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung tidak juga dilakukan penindakan.


Sementara Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App mengatakan sudah dilimpahkan ke Satpol PP Kota Medan dan Sarpol PP yang punya wewenang dalam penindakan.


" Penindakan kewenangan Satpol PP, tolong koordinasi kepada mereka, " ujar Endar.


Sementara Kabid P2D Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App tidak menjawab, hanya mengatakan akan diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi).


" Saya teruskan ke Kepala Seksi," ucapnya.


Kasi Penegakan Peraturan Perundang undangan Satpol PP Kota Medan, Irfan tidak menjawab konfirmasi awak media.


Hal ini jelas dugaan adanya main mata antara instansi penegakan dengan pengembang melalui oknum humas bangunan bangunan tersebut. 


Untuk memuluskan kejahatan manipulasi bangunan bangunan tanpa izin tersebut, bos pengembang yang diduga berinisial (D) menyuruh oknum (S) yang disebut humas bangunan untuk menyuap semua pihak agar bangunan bangunan tersebut dapat berjalan terus tanpa adanya izin.


Kuat dugaan, oknum (S) juga sudah menyuap instansi terkait sehingga tidak ada penindakan tegas. Untuk itu, Walikota Medan melalui inspektorat harus segera mengusut hal ini.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi







×
Berita Terbaru Update