Periksa Kepsek SMPN 1 Pantai Labu, terkait dugaan Jual Baju Seragam Dan Penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun 2020 hingga 2022 -->

Periksa Kepsek SMPN 1 Pantai Labu, terkait dugaan Jual Baju Seragam Dan Penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun 2020 hingga 2022

Sabtu, 05 Agustus 2023, Sabtu, Agustus 05, 2023


Deli Serdang, Jayapost.com
- Banyaknya peraturan yang melarang adanya praktek jual beli di sekolah tidak digubris Kepala Sekolah SMPN 1 Pantai Labu.


Mirisnya, harga seragam yang harus dibeli orang tua murid sangat lah tinggi, sebesar Rp. 570.000. Ini sangat mencekik wali murid. Salah satu aturan yang melarangnya adalah PP nomor 87 tentang Saber Pungli.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Gempur, Bagus Halim meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar segera memeriksa Kepsek SMPN 1 Pantai Labu, Bambang Suharsono terkait penjualan baju seragam dan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


" Kita minta penegak hukum agar memeriksa kepsek terkait penjualan baju seragam dengan harga yang sangat mahal. Kuat kemungkinan kepsek mendapatkan Fee dari penjualan baju seragam tersebut," ujarnya.


Lanjut Bagus juga meminta Unit Tipikor Polresta Deli Serdang agar memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SMPN 1 Pantai Labu.


" Masalah penggunaan dana BOS tahun 2020, 2021 dan 2022 juga harus diperiksa, kuat dugaan adanya penyelewengan dan tidak sesuai, " tegas  Bagus.


LSM Gempur akan mengawal laporan terhadap kepsek SMPN 1 Pantai Labu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Bambang Suharsono. Di chat melalui What's App (WA) tidak menjawab.


Unit Tipikor Polresta Deli Serdang harus secepatnya memanggil dan memeriksa Bambang Suharsono. Jika terbukti bersalah, agar diberi sanksi sesuai Undang undang yang berlaku. (Bersambung....)


Reporter : Indra
Editor : Redaksi

Berita Terkini

TerPopuler