Deli Serdang, Jayapost.com - Sungguh miris, adanya pelanggaran yang dilakukan SMPN 1 Pantai Labu seperti dihalalkan Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Diketahui, SMPN 1 Pantai Labu menjual baju seragam dengan harga yang mencekik leher wali murid sebesar Rp. 570.000. Harga ini sangat membenani wali murid dengan kondisi kurang mampu. Diduga pihak SMPN 1 Pantai Labu mencari keuntungan dengan tidak memperhatikan kondisi keluarga murid.
Adanya jual beli seragam di sekolah jelas melanggar aturan - aturan yang ada. Seperti PP Nomor 87 tentang Saber Pungli yang melarang pembelian baju seragam di sekolah.
Pasal 181 dan pasal 198 PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendiidkan juga melarangnya. Adalagi Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
Dalam salah satu pasal Permendikbudristek tersebut mengatakan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Larangan juga tertuang dalam Permendikbud nomor 14 tahun tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik tingkat dasar dan menengah, pada pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.
Dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Begitu banyaknya larangan dan tidak ada satupun peraturan yang membolehkan, namun SMPN 1 Pantai Labu menjual seragam dengan harga yang sangat memberatkan orang tua murid.
Hal yang lebih sangat disayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang seperti ikut menghalalkan palanggaran yang dilakukan SMPN 1 Pantai Labu tanpa adanya teguran yang dilakukan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan yang didapat Dinas Pendidikan atas kutipan penjualan baju seragam di SMPN 1 Pantai Labu.
Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan bungkam saat dikonfirmasi hal ini melalui pesan WA. Dalam pesan WA terlihat sudah centang dua dan berwarna biru, menunjukkan sudah dibaca.
Kabid GTK Jumakir dan Kabid SMP Elfiami Sinambela juga ikut bungkam dengan tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WA walaupun sudah centang dua.
Kepala Sekolah SMPN 1 Pantai Labu, Bambang Suharsono Hingga saat ini masih tidak menjawab konfirmasi.
DPRD Deli Serdang, badan legislatif sebagai pengawasan pemerintahan harus segera melakukan Rapat Dengar Pendapar (RDP) perihal masalah ini.