Periksa Penggunaan Dana BOS SMAN 1 Tanjung Morawa -->

Periksa Penggunaan Dana BOS SMAN 1 Tanjung Morawa

Senin, 03 Februari 2025, Senin, Februari 03, 2025


Deli Serdang, Jayapost.com
- Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta memanggil dan periksa Makmur Efendy Sitompul Kepsek SMAN 1 Tanjung Morawa perihal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 dan 2024.


Ketua DPD LSM ABRI Deli Serdang, Ahmad Danial Nasution akan layangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejati Sumut .


" Kita akan layangkan Dumas Ke Kejati, agar Kepsek SMAN 1 Tanjung Morawa di periksa selaku KPA dalam penggunaan dana BOS, " ujarnya.

Lanjut Danial meminta Kejati Sumut bertindak tegas, jika terbukti ada kesalahan dan ada kerugian negara agar ditindak sesuai peraturan. Hal ini penting, guna menimbulkan efek jera.


Diketahui kondisi sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa seperti tidak ada perubahan dan diduga tidak dilakukan Pemeliharaan. Sementara sesuai laporan dana BOS pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah pada tahun 2023, Tahap 1 Rp. 176.043.000 dan tahap 2 Rp. 219.603.000, sementara tahun 2024 tahap 1 Rp. 127.210.000 dan tahap 2 Rp. 154.891.000. Ini sangatlah besar.


Sementara pada komponen Penerimaan Peserta Didik Baru juga diduga melanggar Juknis BOS karena dianggarkan pada setiap tahapnya. Pada tahun 2023 tahap 1 Rp. 800.000 dan tahap 2 Rp. 49.200.000, sementara pada tahun 2024 tahap 1 Rp. 2.700.000 dan tahap 2 Rp. 43.200.000.


Belum lagi pada komponen komponen lainnya. Besarnya anggaran dana BOS yang diterima, kuat dugaan adanya penyalahgunaan dan banyak kejanggalan.

Dinas Pendidikan Sumatera Utara juga harus mengevaluasi Makmur Efendy Sitompul sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek SMAN 1 Tanjung Morawan tidak ada tanggapan, sudah dilakukan konfirmasi melalui surat yang diterima pada tanggal 23 Januari 2025 tidak ada jawaban dan dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) tidak dibalas walau sudah centang dua.


(Redaksi)

Berita Terkini

TerPopuler