Deli Serdang, Jayapost.com - Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti halnya dan BOS SMPN 1 Birubiru tahun 2024 yang diduga banyak penyelewengan dan tidak sesuai LPJ.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memanggil dan memeriksa (SS) Kepala Sekolah SMPN 1 Birubiru selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
" Kita akan surat Kejaksaan, agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolahnya, " ujarnya.
Lanjut Firdaus meminta APH bertindak tegas, jika terbukti ada kesalahan dan merugikan keuangan negara agar ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diketahui, LPJ BOS SMPN 1 Birubiru pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp. 76.689.460 dalam setahun, ini sangatlah besar, namun tidak ada perubahan dengan kondisi sekolah sebelumnya.
Pada komponen Pembayaran Honor juga sangatlah besar Rp. 247.500.000 dalam setahun, belum lagi pada komponen komponen lainnya.
Sementara, (SS) Kepala Sekolah SMPN 1 Birubiru saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) tidak menjawab, meskipun sudah terlihat centang dua.
(Redaksi)
