Notification

×

Iklan

AMAP2-SU Kembali Demo Kejatisu Terkait Pengadaan Mebel SD Di Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan

Rabu, 10 September 2025 | Rabu, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T07:03:47Z


Medan, Jayapost.com
- Aliaansi Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (AMP2-SU) menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan kecurangan dan gratifikasi pada kegiatan pengadaan mebel SD di pendidikan Humbang Hasundutan, Selasà (9/9/2025)


Dalam orasinya massa menyorti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi (fee Proyek) dan ada dugaan indikasi ketidak sesuaian standar harga dalam proyek ini, bahkan A. Syahputra menduga mebel tidak sesuai spesifikasi harga yang di cantumkan dalam E-Katalog yang dilakukan oleh Kepala Dinas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pemenang tender sehingga terjadinya kerugian keuangan negara.


Adapun terkait dugaan tindak pidana Korupsi yaitu melalui Fee Proyek  dan ada indikasi mebel yang di kirim penyedia tidak sesuai spesifikasi yang di cantumkan di dalam E-Katalog, nilai pagu yang dikerjakan oleh pemenang tender yaitu sebesar Rp.3.292.800.000,00 bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan.


Dalam orasinya, A. Syahputra menduga kuat adanya persekongkolan antara Kepala Dinas dengan pemenang tender melalui Fee Proyek dan juga tindak pidana Korupsi.


" Sangatlah disayangkan hal ini, karena telah merugikan Uang negara dalam" orasinya,


Menanggapi tuntutan massa itu dari Bidang Intelijen Kejatisu, Randi H Tambunan mengucapkan terimakashi sudah membantu tugas dari pada pungsi pengawasan terhadap roda pemerintahan dan meminta kepada teman teman mahasiswa untuk membuat laporan resmi di PTSP agar tuntutan dapat di proses secara hukum.


A. Syahputra juga meminta kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara agar segera memanggil serta membentuk tim untuk memeriksa  Kepala Dinas Pendidikan dan PPK serta pihak pemenang tender dan aktor aktor yang terlibat dalam tindak Pidana korupsi yang telah banyak merugikan uang Negara.


Tidak sampai disitu puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara( AMAP2-SU) juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menetapkan kepala Dinas Pendidikan, PPK serta pemenang tender sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi.


Aksi tersebut sangat antusias dan Ketua AMAP2-Su juga mengatakan bahwa kasus ini akan di kawal terus dari wal sampai tahap selanjutnya.

(Redaki)

×
Berita Terbaru Update