Notification

×

Iklan

HIPMA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board SD Dan SMP di Kota Binjai

Senin, 08 September 2025 | Senin, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T09:48:28Z

HIPMA Sumut Aksi di Kejatisu

Medan, Jayapost.com
- Puluhan massa dari Himpunan Pemuda Dan Mahasiswa ( HIPMA) Sumatera Utara menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan,Rabu (8/9/2025).


Massa mendesak pihak Kejaksaan mengusut dugaan korupsi pengadaan Smart Board di  SD dan SMP Kota Binjai Sebesar Rp. 4.500.000.000 Ta.2025.


“ Hipma Sumut meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan Smart Board SD danSMP Kota Binjai " seru koorlap.


Selain mendesak memeriksa Kadis Pendidikan Kota Binjai, massa aksi juga mendesak Kejati Sumut untuk memeriksa PPK Dan rekanan pengadaan Smart Board.


“ Periksa juga PPK Dan rekanan atas dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang melanggar undang undang, sehingga berdampak kerugian keuangan Negara,” teriak massa aksi didepan gedung Kejati Sumut.


Menurut HIPMA Sumut, pengadaan Smart Board SD dan SMP Kota Binjai tersebut tidak sesuai RAB dan di curigai proses tender sudah di kondisikan dari awal demi terciptanya Fee Proyek Atau Gratifikasi.

Sahmuda Hrp (Ketua Hipma Sumut)

Kepada awak media, Ferdaus mengatakan, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut agar memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, PPK dan Rekanan. Dia juga menduga adanya kekurangan nilai fisik dan pengkondisian pemenang.

 

“ Dugaan adanya indikasi Korupsi tersebut merupakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan dengan memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” imbuhnya.


Dalam aksi unjuk rasa itu, didepan Gedung Kejati Sumut Hipma Sumut menyampaikan tuntutan diantaranya.

1) Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera lakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, PPK dan pihak perusahaan. Periksa tentang adanya dugaan kongkalikong demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok atas proyek pengadaan Smart Board SD dan SMP Kota Binjai Sebesar Rp.4.500.000.000. T.A  2025.

 

2) Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara  segera juga membentuk tim khusus audit investigasi dan foreksik tentang adanya unsur Mark up pada proyek pengadaan Smart Board TA 2025

 

3) Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara segera juga lakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, PPK serta pimpinan perusahaan atas  proyek pengadaan Smart Board SD dan SMP Kota Binjai Sebesar Rp.4.500.000.000. T.A  2025. Kami menduga dari kegiatan dan pekerjaan tersebut banyak kecurangan dari spesifikasi bahan pengadaan smart bord dan tidak sesuai RAB

 

4) Meminta dan Mendesak Wali Kota Binjai  agar segera mengevaluasi  kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai  karena sudah menyalahi jabatan dan peraturan undang-undang yang ada.

 

5) Himpunan Pemuda Dan Mahasiswa (HIPMA) Sumatera Utara yakin Kepada Bapak Dr. Harli Siregar SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru mampu mengusut dan memeriksa proyek pengadaan Smart Bord yang di dugaan Mark Up demi menguntungkan diri sendiri yang merugikan Negara.


Menanggapi tuntutan massa itu, Randi H.Tambunan dari Bidang Intelijen, menyampaikan terimakasih kepada rekan rekan dan akan menindak tegas apa yang yang menjadi tuntutan rekan rekan sekalian dan kami berharap rekan rekan segara memberikan laporan resmi ke PTSP.


Usai membacakan tuntutannya, sebelum membubarkan diri massa Hipma Sumatera Utara itu menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan kembali melakukan aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih banyak jika tuntutan itu tidak segera ditindaklanjuti.


“ HIPMA Sumut akan terus mengawal kasus ini dan kembali datang diminggu depan melanjutkan aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi, jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti,” tutup Ferdaus selaku Koordinator lapangan.


(Redaksi/Tim)

×
Berita Terbaru Update