Deli Serdang, Jayapost.com - Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta panggil dan periksa (Agus) Kepala Sekolah SMK Swasta Taman Siswa 1 Lubuk Pakam, Deli Serdang diduga selewengkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023, 2024 diduga banyak diselewengkan.
Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Kepseknya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
" Kita akan layangkan surat laporan ke Kejatisu. Kepala Sekolahnya harus diperiksa dan ditindak tegas, " ujarnya.
Lanjut Firdaus mengatakan bahwa Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran dana BOS.
Adapun beberapa komponen yang diduga tidak wajar seperti :
Tahun 2023:
Tahap 1 Rp. 2.031.300
Tahap 2 Rp. 10.000.000
Tahun 2024:
Tahap 1 Rp. 17.731.300
Tahap 2 Rp. 0
Tahun 2025 :
Tahap 1 Rp. 17.191.300
Tahap 2 Rp. 0
Sangatlah besar. Ditahun 2023 ada 2 kali dalam setahun. Apakah 2 kali dalam setahun PPDB pada tahun 2023.
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
Tahun 2023
Tahap 1 Rp. 26.800.000
Tahap 2 Rp. 7.800.000
Tahun 2024.
Tahap I Rp. 0
Tahap II Rp. 0
Tahun 2025. Tahap I Rp. 0
Tahap II Rp. 65.005.000
item buku apa saja yg di belanjakan disekolah dengan nominal yang sangat besar tersebut apakah seluruh siswa sudah mendapatkan buku tersebut diminta untuk penjelasannya ?
Tahap 1 Rp. 45.794.500
Tahap 2 Rp. 47.752.000
Tahun 2024 Tahap I Rp. 98.527.200 Tahap 2 Rp. 118.047.600
Tahun 2025.
Tahap I Rp. 56.013.200
Tahap II Rp. 38.660.000
Apa saja kegiatan ekstrakurikuler, sehingga anggaran sungguh sangat fantastis.
Tahun 2023:
Tahap 1 Rp. 206.432.900
Tahap 2 Rp 274.733.400
Tahun 2024. Tahap I Rp 91.527.000 Tahap 2 Rp 135.583.300
Tahun 2025.
Tahap I Rp 75.328.000
Tahap 2 Rp 107.367.900
dalam hal ini ATK dan keperluan lainnya apa saja yang di belanjakan sekolah dengan anggaran ratusan juta rupiah untuk setahun dimana sudah melebihi aturan juknis bos no 63 tahun 2023 mohon di jelaskan dengan rincian ?
Tahun 2023:
Tahap 1 Rp 116.093.500
Tahap 2 Rp 50.240.000
Tahun 2024.
Tahap I Rp 137.158.500 Tahap 2 Rp 94.095.000
Tahun 2025
Tahap I Rp 91.195.500
Tahap 2 Rp 77.690.000
menurut kami penggunaan anggaran perawatan sekolah hanya dapat digunakan katagori ringan apa saja yang diperbaiki disekolah diminta untuk penjelasannya dengan rinci.
Kejatisu diharapkan bertindak tegas, jika terbukti ada kesalahan dan kerugian negara harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Agus Kepala Sekolah SMK Swasta Taman Siswa 1 Lubuk Pakam belum memberikan konfirmasi. Dihubungi melalui pesan WA ke nomor 08139676xxxx tidak membalas, walau sudah terlihat centang dua.
(Redaksi)
