Notification

×

Iklan

Lapor Pak Kejatisu !! Panggil Dan Periksa Kepala Desa Saentis Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa, Diduga Banyak Penyelewengan

Kamis, 26 Maret 2026 | Kamis, Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T00:51:25Z


Deli Serdang, Jayapost.com
- Besarnya Anggaran Dana Desa seringkali dijadikan ajak korupsi bagi Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri.


Hal ini seperti di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diduga Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025 banyak yang tidak wajar, sehingga menjadi sorotan.


Seperti halnya pada tahun 2023 pada komponen Keadaan Mendesak sebesar Rp. 345.600.000 dalam setahun dengan rincian dikeluarkan masing Rp. 86.400.000 sebanyak 4 kali dalam setahun.


Masih di tahun 2023, Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa (Lumbung Desa dll) juga sangat luar biasa besar dengan anggaran Rp. 144.725.000 yang dianggarkan 2 kali dalam setahun, masing masing Rp. 124.175.000 dan Rp. 20.550.000. Untuk apa saja pengeluaran yang sangat besar tersebut menjadi pertanyaan, karena diduga tidak bukti nyata dari pengeluaran tersebut.


Ditahun yang sama pada komponen Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung dll) sebesar Rp. 117.600.000 sangatlah besar dan diduga fiktif. Karena tidak terlihat bentuk atau alat apa saja yang dibeli dengan anggaran yang sangat besar tersebut.


Di tahun 2023 tersebut sangatlah banyak yang menjadi sorotan, Seperti Penyelenggaraan Posyandu Rp. 245.310.000 dalam setahun dan pada proyek fisik seperti pembangunan drainase dan lainnya juga banyak kejanggalan dan ketidak sesuaian.


Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung yang meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar segera memeriksa (A) selaku Kepala Desa Saentis.


" Kita akan segera layangkan Dumas ke Kejatisu, agar memanggil dan memeriksa Kepala Desanya, " ungkapnya.


Lanjut Firdaus meminta Kejatisu bertindak tegas, jika terbukti ada kesalahan sehingga menimbulkan kerugian negara agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ditahun 2024 juga banyak hal yang menjadi sorotan. Seperti Keadaan Mendesak sebesar Rp. 349.200.000 dalam setahun. Penanggulangan Bencana Rp. 44.092.500, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp. 89.200.000. Pengeluaran ini menjadi pertanyaan besar karena diduga sangatlah tidak wajar dan tidak ada bukti nyata.


Begitu juga hal nya pada tahun 2025 pada komponen Keadaan Mendesak sebesar Rp. 234.000.000 dalam setahun. Jumlah ini tidak sama dalam setiap tahun nya, jelas menjadi pertanyaan besar berapa jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan besaran yang diterima.


Penyelenggaran Pos Kesehatan Desa sebesar Rp. 74.156.000 dalam setahun, untuk apa saja anggaran ini dipertanyakan. 


Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan sebesar Rp. 51.750.000. Apa saja yang dibelikan menjadi pertanyaan, sehingga menimbulkan dugaan fiktif. 


Gencarnya saat ini Kejatisu memeriksa penggunaan dana Desa menjadi momentum untuk memeriksa (A) selaku Kepala Desa Saentis.


Peraturan korupsi dana desa diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 1-4 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan seperti uang pengganti. Pelaku (biasanya perangkat desa) juga dijerat dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.


Dasar Hukum Utama: UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 6 Tahun 2014, serta peraturan turunannya seperti PP No. 60 Tahun 2014 yang diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016.


Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta - Rp1 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan (A) selaku Kepala Desa Saentis.


(Redaksi)


×
Berita Terbaru Update