Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Krimsus Polda Sumut Diminta Segera Panggil dan Periksa Kepala Sekolah SDN 101767

Rabu, 01 April 2020 | Rabu, April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T08:40:39Z
Percut Sei Tuan, Jayapost.com - Kasus dugaan adanya pungli penjualan baju seragam di Sekolah Dasar Negeri 101767, Desa Tembung masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti dan saksi - saksi.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara diminta segera memanggil dan mengusut Kepala Sekolah SDN 101767, Tembung. Hal ini diminta karena sepertinya Kepsek seolah - olah merasa aman tanpa adanya pengusutan.

" Kita meminta Krimsus Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepsek SDN 101767, Tembung. Kita berharap kasus ini segera dituntaskan, " ujar Putra, Ketua LSM LIMA Sumut.

Dikatakan Putra, Kepseknya seperti tidak ada masalah dan merasa aman - aman saja. Jika Masalah seperti ini dibiarkan terus, maka akan terjadi dugaan pungli seperti ini di sekolah - sekolah lain. Jelas - Jelas ini melanggar peraturan seperti salah satunya Perpres nomor 87 tahun 2016. Banyak Peraturan - peraturan yang jelas melarang adanya pungli dilingkungan pendidikan.

" Kita akan terus mendesak pihak Krimsus Polda agar menyelesaikan masalah ini. Jika memang terbukti, agar segera dilakukan tindakan hukum kepada pelaku, " katanya.

Lanjut Putra, Kita akan menunggu empat hari kedepan, Jika belum juga ada respon yang dilakukan Krimsus Polda Sumut, kita akan lanjutkan ketingkat yang lebih tinggi.

Perlu adanya tindakan yang signifikan dalam kasus - kasus dugaan pungli seperti ini, agar ada efek jera kepada oknum - oknum dilingkungan pendidikan. ( JP - Indra )





















×
Berita Terbaru Update