Medan, Jayapost.com - Dasar dari surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan dengan nomor PAS - 497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pembebasan narapidana denagn cara asimilasi dan integrasi demi mencegah penyebaran Covid 19, sebanyak 143 napi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan akan dibebaskan.
Hal ini seperti yang disampaikan Kalapas Tanjug Gusta medan, Frans Elias Niko, Kamis (02/04/2020). " Sebanyak 143 napi akan dibebaskan secara bertahap.Adapun narapidana yang dibebaskan yakni yang telah menjalani dua per tiga masa pidana, dan yang terjerat kasus pidana umum, " ujarnya.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat. Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang.
Pembebasan ini bukan hanya karena asilimilasi dari Ditjen PAS saja, over kapasitas juga salah satu dasar dari pembebasan ini. terang Niko.
“Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan. Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan,” pungkasnya. (JP-Irpan)
Hal ini seperti yang disampaikan Kalapas Tanjug Gusta medan, Frans Elias Niko, Kamis (02/04/2020). " Sebanyak 143 napi akan dibebaskan secara bertahap.Adapun narapidana yang dibebaskan yakni yang telah menjalani dua per tiga masa pidana, dan yang terjerat kasus pidana umum, " ujarnya.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat. Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang.
Pembebasan ini bukan hanya karena asilimilasi dari Ditjen PAS saja, over kapasitas juga salah satu dasar dari pembebasan ini. terang Niko.
“Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan. Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan,” pungkasnya. (JP-Irpan)
