Medan, Jayapost.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengamankan 20 orang dalang kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam Kerusuhan tersebut, massa membakar 1 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang salah satunya milik Wakapolres Madina juga merusak 1 unit mobil Double Cabin milik Polres Madina. Kasus ini dipaparkan di Mapoldasu, Rabu (9/7/2020).
Dalam paparan ini, Kapolda menjelaskan peran masing - masing tersangka yang telah diamankan seperti :
1. Awal (25) sebagai propokator massa.
2. TA (22) sebagai provokator massa.
3. Suchdi (37) melempar batu ke polisi.
4. MPN (30) melempar batu ke polisi.
5. MAH (20) menghasut dan menghasut dan mengumpulkan massa.
6. AMAT (20) ikut membakar sepeda motor dan mobil.
7. ERN (40) melempar batu ke polisi,
8. AS (20) membalikkan mobil dan mengendalikan massa.
9. AN (20) melempar batu ke polisi.
10. EM als Rizal (20) melempar batu ke Polisi.
11. MAN als Lobe (37) melempar batu ke polisi.
12. AHL als Hakim (53) melempar batu ke polisi.
13. MHL (18) melempar batu ke polisi.
14. AN (19) ikut membakar mobil dan memblokade jalan.
15. KAN (18) membalikkan dan membakar sepeda motor dan mobil.
16. MFH als Farhan (22) melempar batu dan ikut menggulingkan mobil.
17. M (25) menghasut dan mengumpulkan massa.
18. MAL als IPIN als Bandit provokator, ikut membakar mobil dan membakar ban.
19. IA (16) memblokir jalan dengan membakar ban.
20. RN als Amak (17) melepar batu ke polisi
sementara RS salah satu aktor intelektual dalam aksi ini masih DPO dan akan segera ditangkap.
Kejadian pada tangga 29 Juni 2020 ini sudah direncanakan para aktor intelektual dan provokator massa untuk meminta Kepala Desa Mompang Julu agar segera mengundurkan diri. Aksi ini sempat di desak mundur pihak Kepolisian, namun karena adanya provokasi dari para tersangka, massa terpancing untuk ikut dalam aksi.
Dalam paparan ini, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin mengarahkan agar para Kades jangan takut kalau ada orang atau kelompok yang meminta secara paksa agar mendapat bagian Bantuan dari Pemerintah, kalau ada laporkan kepada Kepolisian untuk ditindak.
Kapoldasu juga meminta kepada masyarakat jangan ada yang mencoba-coba meminta / memaksa Kepala Desa untuk mendapat bagian yang bukan haknya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan atau pasal 192 KUHPidana dan atau pasal 214 ayat (1), (2) ke -1e) KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 160 KUHPidana.
Selain Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, hadir juga dalam paparan ini Dir Reskrimum Polda Sumut, jajaran PJU Polda Sumut dan Pers. (JP - Irpan)
3. KOMPOL T. MATANARI (081362265461).
Dalam paparan ini, Kapolda menjelaskan peran masing - masing tersangka yang telah diamankan seperti :
1. Awal (25) sebagai propokator massa.
2. TA (22) sebagai provokator massa.
3. Suchdi (37) melempar batu ke polisi.
4. MPN (30) melempar batu ke polisi.
5. MAH (20) menghasut dan menghasut dan mengumpulkan massa.
6. AMAT (20) ikut membakar sepeda motor dan mobil.
7. ERN (40) melempar batu ke polisi,
8. AS (20) membalikkan mobil dan mengendalikan massa.
9. AN (20) melempar batu ke polisi.
10. EM als Rizal (20) melempar batu ke Polisi.
11. MAN als Lobe (37) melempar batu ke polisi.
12. AHL als Hakim (53) melempar batu ke polisi.
13. MHL (18) melempar batu ke polisi.
14. AN (19) ikut membakar mobil dan memblokade jalan.
15. KAN (18) membalikkan dan membakar sepeda motor dan mobil.
16. MFH als Farhan (22) melempar batu dan ikut menggulingkan mobil.
17. M (25) menghasut dan mengumpulkan massa.
18. MAL als IPIN als Bandit provokator, ikut membakar mobil dan membakar ban.
19. IA (16) memblokir jalan dengan membakar ban.
20. RN als Amak (17) melepar batu ke polisi
sementara RS salah satu aktor intelektual dalam aksi ini masih DPO dan akan segera ditangkap.
Kejadian pada tangga 29 Juni 2020 ini sudah direncanakan para aktor intelektual dan provokator massa untuk meminta Kepala Desa Mompang Julu agar segera mengundurkan diri. Aksi ini sempat di desak mundur pihak Kepolisian, namun karena adanya provokasi dari para tersangka, massa terpancing untuk ikut dalam aksi.
Dalam paparan ini, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin mengarahkan agar para Kades jangan takut kalau ada orang atau kelompok yang meminta secara paksa agar mendapat bagian Bantuan dari Pemerintah, kalau ada laporkan kepada Kepolisian untuk ditindak.
Kapoldasu juga meminta kepada masyarakat jangan ada yang mencoba-coba meminta / memaksa Kepala Desa untuk mendapat bagian yang bukan haknya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan atau pasal 192 KUHPidana dan atau pasal 214 ayat (1), (2) ke -1e) KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 160 KUHPidana.
Selain Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, hadir juga dalam paparan ini Dir Reskrimum Polda Sumut, jajaran PJU Polda Sumut dan Pers. (JP - Irpan)
3. KOMPOL T. MATANARI (081362265461).

