Medan, jayapost.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Mangan I/RPH, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Medan, Senin (21/7/2020) sekitar pukul 21.30 Wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi akan diadakan transaksi narkoba, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH, MH langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapati seorang laki - laki dengan ciri - ciri sesuai yg dilaporkan masyarakat dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeladahan disita satu buah kaos yang berisikan sabu seberat 10,69 gram dari tangan tersangka Azhar (23) warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Tersangka mengakui narkotika teesebut miliknya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa :
1 Kaos kaki hitam berisi
2 plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat 20.69 gram (brutto)
Uang Rp 50.000,-
1 unit Hp
1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6837 AJ.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dgn ancaman Hukuman Penjara paling lama 20 Thn dan minimal 5 Tahun Penjara.
Kapolres Pelabuhan Belawan Akbp DR. Mhd. R. Dayan, SH.,MH., mengucapkan terimakasih kpd Masyarakat yg telah ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. (JP - Irpan)
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi akan diadakan transaksi narkoba, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH, MH langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapati seorang laki - laki dengan ciri - ciri sesuai yg dilaporkan masyarakat dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeladahan disita satu buah kaos yang berisikan sabu seberat 10,69 gram dari tangan tersangka Azhar (23) warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Tersangka mengakui narkotika teesebut miliknya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa :
1 Kaos kaki hitam berisi
2 plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat 20.69 gram (brutto)
Uang Rp 50.000,-
1 unit Hp
1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6837 AJ.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dgn ancaman Hukuman Penjara paling lama 20 Thn dan minimal 5 Tahun Penjara.
Kapolres Pelabuhan Belawan Akbp DR. Mhd. R. Dayan, SH.,MH., mengucapkan terimakasih kpd Masyarakat yg telah ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. (JP - Irpan)
