Percut Sei Tuan, Jayapost.com - Sangat disayangkan, saat wartawan salah satu media online ingin meliput adanya dugaan tatap muka di SMAN 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapatkan halangan dari salah satu guru piket.
Hal ini jelas - jelas melanggar Undang - Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Menurut Andi saat ingin meliput adanya tatap muka di SMAN 2 Percut Sei Tuan, dihalang - halangi. " Saat saya ingin meliput dan konfirmasi juga mengambil foto tentang adanya siswa yang masuk (tatap muka), saya dihalang - halangi dengan alasan tidak boleh mengambil gambar di lokal (kelas), " ujarnya.
Lanjut Andi, saat sampai di SMAN 2 Percut Sei Tuan, guru piket meminta kartu Pers dan memfoto kartu pers. Hal ini jelas merendahkan profesi wartawan. " Jika memang tidak ada masalah, mengapa mereka takut saya mau mengambil gambar di ruang kelas yang ada muridnya, " ungkapnya.
Mengetahui hal ini, Pokja Wartawan Percut Sei Tuan (PWP) langsung datang ke SMAN 2 guna melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Menurut Kepala Sekolah SMAN 2 Marsito, tidak boleh masuk ke ruang kelas. " Kita kesulitan dalam pembelajaran Daring, masih banyak siswa yang tidak memiliki android, kita juga telah melakukan Home Visit, " ujarnya.
Apapun alasannya, jelas dimasa Pandemi Covid 19 tidak boleh adanya tatap muka di sekolah. Ditambah lagi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melarang adanya tatap muka di sekolah. Jika terbukti, Kepala Sekolah SMAN 2 Percut Sei Tuan Marsito melanggar dan tidak mengindahkan himbauan dari Gubernur Sumatera Utara.
Untuk itu, diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara agar mengevaluasi Kepala Sekolah SMAN 2 Percut Sei Tuan dan guru - guru yang bertindak arogan terhadap awak media. (Bersambung....). (JP - Indra)
