Medan, Jayapost.com – Tim Tabur (Tangkap Buron) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan PH, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Tanah Karo.
Terpidana yang berhasil diamankan Oleh Tim Tabur Kejatisu bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Karo. Penangkapan itu dikomandoi Oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ifhan Taufik Lubis, pada Sabtu malam (19-09-2020) sekira pukul 20.00 Wib. PH diamankan di kediamannya Kecamatan Medan Helvetia.
PH (Parlaungan Hutagalung) selaku rekanan yang ditangkap, selama ini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Oleh pihak Kejaksaan. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, bahwa amar putusannya menjatuhkan pidana pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair selama 6 bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 519.092.522,00 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Setelah terpidana diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Karo sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan
Menurut Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol, SH. Mhum pada saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan dengan aman dan lancar.
Sejak putusan berkekuatan hukum tetap PH dipanggil jaksa eksekutor sampai tiga kali namun mangkir (tidak datang) sehingga terbit Daftar Pencarian Orang (DPO) Oleh pihak Kejaksaan terkait pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Tanah Karo Tahun 2008 lalu dengan kerugian negara senilai Rp 550.000.000.00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), (Jp-putra)
