Medan, JAYAPOST.COM - Pencuri sepeda motor (Curanmor) ditembak tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, karena mencoba melawan petugas. Ia ditangkap sehari setelah aksinya yang terekam CCTV viral dimedia sosial, Senin (8/2/2021).
Petugas terpaksa menghadiahi Timah panas di bagian kaki pelaku karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Selain HA, polisi juga mengamankan UA alias Usnul yang menjadi penadah sepeda motor
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan pelaku HA alias Dogol merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Mukhsin Siregar yang parkir di depan Toko baju Lina Wusana di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu, 16 Januari 2021 malam lalu.
“Malam itu korban sedang membeli baju dengan memarkirkan kendaraannya di depan toko Lina Wusana,” kata Kapolsek.
Saat keluar toko, korban terkejut sepeda motornya tidak ada di parkiran dan kemudian melihat rekaman kamera CCTV. Rekaman itu kemudian tersebar dan viral.
Dalam rekaman berdurasi dua menit 19 detik ini terlihat pelaku mengenakan topi hitam dan kaos warna hitam sambil menenteng tas jinjing plastik warna merah.
Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat BK 2482 NAT.
“Usai beraksi, pelaku Dogol menghubungi Usnul dan mengantarkan sepedamotor itu ke Pasar III simpang Jalan Denai. Usnul memberi Dogol Rp3 juta dan membawa sepedamotor itu,”kata Kompol Arfin Fachreza.
Menurutnya, kedua pelaku juga pernah mencuri sepedamotor di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan di Jalan Dalu 10, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Dari kedua pelaku kita temukan barang bukti kunci letter T, baju kaos warna coklat, sepasang sepatu, topi warna coklat, uang tunai Rp100 ribu, dan Honda Beat warna hitam plat BK 2482 NAT,” ujarnya.
Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 5e juncto Pasal 480 ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (JP - Irpan)
