Medan, JAYAPOST.COM - Personel Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap penyelewengan sebanyak 185 ribu vaksin covid-19.
“Vaksin itu harusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan ke warga perumahan di Medan, dengan imbalan uang (suap) Rp250 ribu perorang,” sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Medan, Jumat (21/5/2021).
Kata Kapolda, pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
Vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya,” kata Kapolda.
Dijelaskannya, terjadinya penyelewengan vaksin tersebut dikoordinir oleh SW, seorang wanita agen property perumahan. Tersangka SW mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan dokter Dinkes Sumut aparatur sipil negara (ASN), IW dan ASN di Lapas Tanjunggusta, SH.
Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial KS, warga sipil yang berperan sebagai penyuap, atau penerima vaksin. Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin.
" Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp271 juta lebih. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, para penerima vaksin juga diberi sertifikat sebagaimana mestinya. Penyidik menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana.
Kapolda menekankan, kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran pemberian vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena merupakan kewenangan pemerintah.
“Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya, semua masyarakat dapat tinggal menunggu tahapannya,” terang Kapolda.
Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Kapolda menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan.
“Masih didalami terus, termasuk mencari dokumen-dokumen di Dinkes Sumut,” pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti diantaranya 13 botol vaksin Sibovac, 4 kosong, 9 berisi serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp20 Juta. Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat imbalan dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan cara suap. (JP - Irpan)
