Percut Sei Tuan ( jayapost.com ) - Polemik masalah Dusun hantu ( fiktif ) terus menjadi sorotan publik.Ketua LKMD Desa Medan Estate, Indra Surya Nasution meminta Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang turun langsung untuk menjelaskan permaslahan Dusun V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan ini.
" Yang menjadi persoalan bukan data penduduknya, tapi warganya tidak ada mengapa Kepala Dusunnya masih di gaji dari Anggaran Dana Desa ( ADD ). Kalau tidak ada warganya, jadi apa tugas dan kewajiban Kepala Dusunnya. Anehnya lagi, Kepala Dusunnya sudah dua kali diganti " paparnya melalui Whats App ( WA ) kepada wartawan, Minggu (01/12).
Lebih lanjut Indra juga meminta kepada Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang agar menjelaskan dan turun langsung ke lokasi Dusun V ini. Karena warga Dusun V ini sama sekali tidak ada lagi. " Kalau dari Data Pemilih Tetap ( DPT ), di Desa Medan Estate ini sangatlah tidak jelas, DPT nya banyak, tapi warga sudah tidak ada atau tinggal di daerah lain " jelasnya.
" Saya sudah pertanyakan batas Dusun V, saya juga pernah ikut gotong royong menimbun jalan melati di Dusun II, saya tanya sama Kepala Dusun V, katanya, warganya sudah tidak ada " pungkas tokoh pemuda yang akrab disapa dengan ISN ini.
Di tempat terpisah, Plt Kades Medan Estate, Boby Arianto SSTP MAP menjelaskan status Dusun V tersebut. " Dari dulu lahan itu sudah menjadi Dusun, karena lahan tersebut dibeli pengembang, maka warganya banyak pindah yang membuat Dusun itu jadi kosong " jelasnya melalui Whats App.
Masih dikatannya, kalau bicara tugas kepala dusun itu bukan hanya mendata kependudukan, tapi tugas Kepala Dusun itu menjaga keamanan wilayah teritorial dan membantu kerja Kepala Desa untuk menjalankan roda pemerintahan. "Jadi tugas Kepala Dusun itu banyak, jadi tidak bisa dibilang kalau Kepala Dusun menerima gaji buta. Tugas lain banyak yang dikerjakan dan menurut peta BPS, Dusun V itu masih terdaftar " paparnya.
Lanjut Boby, terkait Dusun V ini Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan dan Desa sedang melakukakn verifikasi Dusun - Dusun di Deli Serdang, untuk mendata Dusun - Dusun yang memungkinkan untuk di gabungkan atau di mekarkan
Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2018 tentang Dusun.
Jadi tidak bisa sesukanya menghapuskan atau menggabungkan Dusun, tanpa adanya regulasi yang jelas dari pemerintah,
dan prosesnya panjang.
" Dengan adanya Perbup ini, maka memang sudah Di rencanakan oleh Dinas PMD sebagai dasar untuk masalah Dusun ini " katanya.
" Jadi pemerintah juga sudah memikirikan itu dari dulu, keluarlah Perbub Dusun itu di tahun 2018 kemren. Kita tidak bisa sesuka hati untuk melakukan hal yang bersifat pemerintahan tanpa adanya regulasi atau dasar aturan yg di buat Pemerintah " tutup Kasi Kebersihan Kecamatan Percut Sei Tuan ini. ( JP - Indra )
" Yang menjadi persoalan bukan data penduduknya, tapi warganya tidak ada mengapa Kepala Dusunnya masih di gaji dari Anggaran Dana Desa ( ADD ). Kalau tidak ada warganya, jadi apa tugas dan kewajiban Kepala Dusunnya. Anehnya lagi, Kepala Dusunnya sudah dua kali diganti " paparnya melalui Whats App ( WA ) kepada wartawan, Minggu (01/12).
Lebih lanjut Indra juga meminta kepada Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang agar menjelaskan dan turun langsung ke lokasi Dusun V ini. Karena warga Dusun V ini sama sekali tidak ada lagi. " Kalau dari Data Pemilih Tetap ( DPT ), di Desa Medan Estate ini sangatlah tidak jelas, DPT nya banyak, tapi warga sudah tidak ada atau tinggal di daerah lain " jelasnya.
" Saya sudah pertanyakan batas Dusun V, saya juga pernah ikut gotong royong menimbun jalan melati di Dusun II, saya tanya sama Kepala Dusun V, katanya, warganya sudah tidak ada " pungkas tokoh pemuda yang akrab disapa dengan ISN ini.
Di tempat terpisah, Plt Kades Medan Estate, Boby Arianto SSTP MAP menjelaskan status Dusun V tersebut. " Dari dulu lahan itu sudah menjadi Dusun, karena lahan tersebut dibeli pengembang, maka warganya banyak pindah yang membuat Dusun itu jadi kosong " jelasnya melalui Whats App.
Masih dikatannya, kalau bicara tugas kepala dusun itu bukan hanya mendata kependudukan, tapi tugas Kepala Dusun itu menjaga keamanan wilayah teritorial dan membantu kerja Kepala Desa untuk menjalankan roda pemerintahan. "Jadi tugas Kepala Dusun itu banyak, jadi tidak bisa dibilang kalau Kepala Dusun menerima gaji buta. Tugas lain banyak yang dikerjakan dan menurut peta BPS, Dusun V itu masih terdaftar " paparnya.
Lanjut Boby, terkait Dusun V ini Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan dan Desa sedang melakukakn verifikasi Dusun - Dusun di Deli Serdang, untuk mendata Dusun - Dusun yang memungkinkan untuk di gabungkan atau di mekarkan
Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2018 tentang Dusun.
Jadi tidak bisa sesukanya menghapuskan atau menggabungkan Dusun, tanpa adanya regulasi yang jelas dari pemerintah,
dan prosesnya panjang.
" Dengan adanya Perbup ini, maka memang sudah Di rencanakan oleh Dinas PMD sebagai dasar untuk masalah Dusun ini " katanya.
" Jadi pemerintah juga sudah memikirikan itu dari dulu, keluarlah Perbub Dusun itu di tahun 2018 kemren. Kita tidak bisa sesuka hati untuk melakukan hal yang bersifat pemerintahan tanpa adanya regulasi atau dasar aturan yg di buat Pemerintah " tutup Kasi Kebersihan Kecamatan Percut Sei Tuan ini. ( JP - Indra )
