
Foto :
Bangunan Jalan Tempuling simpang Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung sebanyak 8 unit 3 lantai tanpa izin PBG
Medan, Jayapost.com - Pemerintahan Kota Medan terkesan lambat, bangunan tanpa izin dan yang menyalahi izin belum juga ditindak.
Seperti Bangunan di Jalan Bambu 6, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur sebanyak 6 unit dan di Jalan Tempuling simpang Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung sebanyak 8 unit, belum juga ada penindakan apa pun dari Pemko Medan.
Pemko Medan melalui Kabid Dinas PKP2R Ihwanza Syahputra mengatakan bangunan Jalan Tempuling simpang Taduan sudah SP2, namun hingga saat ini belum ada peningkatan menjadi SP3.
" Kalau Tempuling SP2, " ujar Ihwanza melalui pesan WA.
Saat ditanya sampai kapan baru ditingkatkan, belum ada jawaban lebih lanjut dari Ihwanza.
![]() |
| Foto : Bangunan Jalan Bambu 6, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur sebanyak 6 unit 3 lantai |
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution harus tegas atas kinerja Dinas PKP2R yang sangat lambat dalam menangani bangunan bangunan tanpa izin, yang jelas jelas merugikan PAD Pemko Medan.
Sementara Darwin, pemilik beberapa bangunan yang menyalah saat dikonfirmasi melalui pesan WA tidak menjawab dan langsung memblokir WA wartawan.
Pemko Medan terkesan takut melakukan penindakan ataupun diduga adanya kerjasama yang masuk dalam kategori Pungli. Walikota harus tegas, pemilik bangunan yg menyalahi aturan harus di blacklist.
Berikut sebagian bangunan bangunan yang menyalahi aturan.
1. Jalan Tempuling simpang Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung sebanyak 8 unit 3 lantai.
2. Jalan Bambu 6, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur sebanyak 6 unit 3 lantai.
3. Jalan Mustafa, Kecamatan Medan Timur sebanyak 24 unit 3 lantai sementara izin PBG 8 unit 3 lantai.
4. Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Timur sebanyak 9 unit 3 lantai, sementara izin PBG 6 unit 3 lantai.
dan banyak lagi bangunan yang menyalahi aturan.
