
Kondisi Sekolah SMPN 4 Sunggal yang tidak terawat
Deli Serdang, Jayapost.com - Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk memanggil dan memeriksa Basrah, Kepala Sekolah SMPN 4 Sunggal, Deli Serdang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023.
Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Ahmad Danial Nasution akan melaporkan Kepsek SMPN 4 Sunggal ke APH, guna memepertanggung jawabkan penggunaan dana BOS.
" Kita akan laporkan ke APH, agar segera dipanggil dan diperiksa Kepala Sekolahnya," ujarnya.
Lanjut Danial mengatakan bahwa sekolah tersebut kurang perawatan, sementara anggara pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolahnya sangat besar. Pada tahap 1 Rp. 47.903.500 dan tahap 2 Rp. 41.071.900.
Begitu pula pada Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, pada tahap 1 Rp. 43.495.000 dan tahap 2 Rp. 29.690.270. Ini sangatlah besar dan wajib diperiksa untuk apa saja anggaran tersebut.
Pembayaran Honor juga sangatlah besar, menurut Dapodik, guru sebanyak 36 orang dengan klasifikasi 27 orang PNS dan 9 orang Honor. Anggarannya pada tahap 1 Rp. 56.220.000 dan pada tahap 2 Rp. 50.850.000.
Belum lagi pada komponen lainnya, untuk itu Kepala Sekolahnya wajib diperiksa. Kuat dugaan adanya penyelewengan penggunaan dana BOS.
Sementara, Kepala Sekolah Basrah tidak dapat dikonfirmasi karena memblokir Whats App awak media. Harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
(Redaksi)