Deli Serdang, Jayapost.com - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMPN 8 Percut Sei Tuan, Fortuna Partaonan terkait penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023.
Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI), Ahmad Danial Nasution akan segera melaporkan Kepsek SMPN 8 Percut Sei Tuan ke APH.
" Kita akan segera laporkan Kepseknya ke APH untuk memepertanggung jawabkan penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023, " ujarnya.
Lanjut Ahmad Danial mengatakan perlu dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara eksternal, karena diduga banyak kejanggalan dan ketidak sesuaian dalam laporannya.
Seperti pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah pada tahap 1 Rp. 38.292.400 dan Tahap 2 Rp. 22.530.400. Sementara kondisi sekolah seperti kurang perawatan.
Lebih janggal lagi seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dianggarkan setiap tahap. Pada tahap 1 Rp. 8.562.000 dan tahap 2 Rp. 728.000, sementara PPDP hanya sekali dalam setahun.
Pada komponen Administrasi Kegiatan Sekolah dan Pembayaran Honor juga sangatlah besar. Administrasi Kegiatan Sekolah tahap 1 Rp. 102.544.220 dan tahap 2 Rp. 51.617.300. Sementara Pembayaran Honor pada tahap 1 Rp. 92.160.000 dan tahap 2 Rp. 110.620.000.
Kepala Sekolah Fortuna Partaonan saat dikonfirmasi awak media bukannya menjawab, malah mengajak ribut awak media dengan nada suara yang tinggi dan mata melotot. Sungguh tidak mencerminkan seorang Kepala Sekolah atau seorang pendidik. Nomor HP wartawan juga diblokir.
Dinas Pendidikan diminta untuk mecopot jabatan Fotuna Partaonan sebagai Kepala Sekolah SMPN 8 Percut Sei Tuan.
Jika terbukti ada kesalahan, APH harus menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
(Redaksi)
