Deli Serdang, Jayapost.com - Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan diminta periksa Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 106794 Paya Bakung tahun 2023 dan 2024 yang diduga ada kejanggalan.
Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI), Ahmad Danial Nasution meminta agar APH memanggil Kepala Sekolah SDN 106794 Paya Bakung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyalahgunaan dana BOS adalah tindak pidana.
" Periksa penggunaan anggaran BOS nya. Pihak Kejaksaan harus memanggil Kepala Sekolahnya dan memeriksanya. Kita duga banyak hal yang tidak sesuai, " ujarnya.
Lanjut Danial memastikan akan melaporkan ke APH. Agar diperiksa secara eksternal.
" Kita akan laporkan ke Kejaksaan, agar diperiksa Kepala Sekolahnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan harus mempertanggung jawabkannya, " tegasnya.
Sementara Kepala Sekolah SDN 106794 Paya Bakung, Selamet Iriadi tidak bisa dikonfirmasi melalui seluler mengatakan akan meminta petunjuk dari Korwil dulu.
" Saya minta petunjuk dari atasan saya Korwil dulu, karena minta arahannya dari Korwil gimana dulu, " ungkapnya.
Hal ini sungguh aneh, pengguna anggrannya adalah Kepala Sekolah, namun dikonfirmasi harus minta petunjuk Korwil dahulu. Ada apa ini, apakah Korwil ikut dalam mengintervensi penggunaan anggaran dana BOS.
Untuk itu, Korwil Hamparan Perak Salimah Pama wajib diperiksa, apakah ada keterlibatan dalam penggunaan anggaran dana BOS SDN di Kecamatan Hamparan Perak.
APH harus segera memanggi Kepala Sekolah dan Korwil untuk diperiksa, jika terbukti ada kesalahan, harus ditindak tegas.
(Redaksi)
