Percut Sei Tuan, Jayapost.com - PKBM merupakan satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PKBM dapat memberikan layanan pendidikan non formal bagi anak dan masyarakat yang membutuhkan dengan membentuk kelompok-kelompok belajar.
Lokasi belajarnya juga fleksibel, sesuai kesepakatan dengan peserta didik, yang asasnya mempermudah peserta didik mendapatkan layananan pendidikan. Jadi tempat belajar tidak harus di sekretariat PKBM, dan proses pembelajaran harus dipastikan berjalan.
PKBM Rumah Kita memberikan layanan pendidikan kesetaraan Paket B dan C bagi Peserta Didik yang ada di Pondok Al Mundziri, dengan pembelajaran tatap muka, tutorial dan/atau mandiri sesuai ketentuan perundang-undangan. Ruang kelas yang digunakan adalah kelas yang ada di pondok dengan sistem pinjam pakai.
Para tutor secara rutin datang sesuai jadwal belajar, melaksanakan pembelajaran dengan berbagai Mata Pelajaran yang diatur oleh Kementerian Pendidikan. Para tutor ada yang tinggal di kecamatan Sunggal dan kecamatan lain di sekitarnya.
Para peserta didik juga tidak terdaftar di Dapodik manapun, kecuali di Dapodik PKBM Rumah Kita. Jadi tidak ada tumpang tindih.
Ketua Dewan Pendidikan Deli Serdang, Muriadi SH MPd menjelaskan bahwa dirinya pernah ikut monitoring ke kelompok belajar PKBM Rumah Kita di Sunggal. Saat itu bersamaan dengan pembagian modul belajar dan alat-alat belajar seperti buku tulis, pulpen, dan kebutuhan lainnya kepada peserta didik.
Muriadi bertemu langsung dengan para peserta didik, bahkan sempat memotivasi peserta didik untuk rajin belajar menggapai cita-cita.
Sementara itu, mewakili pimpinan pondok Al Mundziri bpk. Fadillah Adli menyampaikan terima kasih pada PKBM Rumah Kita yang telah mengirim tutor/guru untuk mengajar secara rutin, sekaligus memenuhi kebutuhan belajar peserta didik, sehingga anak-anak mendapatkan layanan pendidikan umum melalui PNF dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(Putra)
